Pendakian wajib merupakan kegiatan pendakian dan penelitian oleh anggota dalam satu gladian sebagai syarat kenaikan jenjang keanggotaan di Mapala Silvagama. Konsep dari kegiatan ini dikhususkan sebagai sarana penerapan ilmu kepencintaalaman dan penerapan ilmu kehutanan yang telah didapatkan. Pendakian wajib gladian XXVI Kelelawar (Hipposideros cervinus) merupakan salah satu program kerja pengurus harian 2011-2012.
Pendakian wajib gladian XXVI Kelelawar (Hipposideros cervinus) memilih tempat di Gunung Kerinci 3085 via Kersik Tuo, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sumatera. Penelitian yang dilakukan pada beberapa tempat di sepanjang jalur pendakian mengenai “Kajian Awal Kapasitas Area Perkemahan (camping ground) di Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Kersik Tuo”. Kegiatan pendakian wajib dilakukan oleh 14 orang,yaitu :
1. Hafidh Siswono (XXVI/0676/MSG) *Koordinator Pendakian
2. Sidiq Purwanto (XXVI/0674/MSG) *Koordinator Penelitian
3. Anifah Nur Azizah (XXVI/0663/MSG)
4. Taka Tamada Laban (XXVI/0664/MSG)
5. Soni Wicaksono (XXVI/0665/MSG)
6. Pradito Mushandono (XXVI/0666/MSG)
7. Indra Hermawan (XXVI/0667/MSG)
8. Billy Wahyudi Geovani Zega (XXVI/0668/MSG)
9. Satrio Budi Prakoso (XXVI/0669/MSG)
10. Yustika Ami Meirista (XXVI/0670/MSG)
11. Irfan Raya (XXVI/0671/MSG)
12. Faizol Rizky (XXVI/0672/MSG)
13. Kries Coni Satriaji (XXVI/0673/MSG)
14. Agus Kusmawanto (XXVI/0675/MSG)
Gunung Kerinci merupakan gunung berapi aktif yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian 3805 mdpl. Letak geografis gunung Kerinci berada pada 1°41′48″LS dan 101°15′56″BT. Gunung Kerinci yang terletak di dua kabupaten yaitu Kerinci dan Sulak Deras, Propinsi Jambi, berada pada kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, sehingga pengelolaan kawasan dilakukan oleh Kementrian Kehutanan melalui perpanjangan tangan Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Taman Nasional Kerinci Seblat dinyatakan pada tahun 1982 oleh Menteri Pertanian, kemudian ditunjuk menjadi taman nasional tahun 1996 dengan dikeluarkannya surat keputusan dari Menteri Kehutanan, SK No. 192/Kpts-II/1996 dan ditetapkan dengan SK No. 901/Kpts-V/1999 oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Sriyanto dkk,2003). Berdasarkan sejarah pembentukannya, taman nasional ini merupakan penyatuan dari kawasan-kawasan Cagar Alam Inderapura dan Bukit Tapan, Suaka Margasatwa Rawasa Huku Lakitan-Bukit Kayu Embun dan Gedang Seblat, hutan lindung dan hutan produksi terbatas di sekitarnya sebagai fungsi hidrologis yang sangat vital bagi wilayah sekitarnya.
Jalur pendakian Kersik Tuo yang berada pada kawasan gunung Kerinci sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat memberi permasalahan tersendiri bagi pengelolaan kawasan. Taman nasional sebagai kawasan konservasi seharusnya minim dari gangguan manusia, namun dengan aktivitas pendaki yang cukup konsisten dalam melakukan kegiatan pada jalur pendakian dapat memberikan dampak negatif melalui kerusakan kawasan. Apabila pembatasan jumlah pendaki tidak dilakukan dapat menyebabkan kemungkinan kerusakan yang terjadi di area perkemahan sepanjang jalur pendakian semakin besar karena pembukaan lahan untuk dimanfaatkan sebagai area perkemahan. Seperti gunung-gunung di Indonesia lainnya, tidak semua area perkemahan yang terletak di jalur pendakian Gunung Kerinci via Kersik Tuo dapat dimanfaatkan sebagai tempat mendirikan tenda, harus disesuaikan dengan aspek pendukung berupa kelerengan dan luas area untuk mengetahui jumlah kapasitas dari setiap area perkemahan tersebut. Beberapa permasalahan tersebut akhirnya memberikan sebuah konsep untuk penelitian dengan judul “Kajian Awal Kapasitas Area Perkemahan (camping ground) di Jalur Pendakian Gunung Kerinci via Kersik Tuo”. Hasil dari penelitian diharapkan menjadi sebuah rekomendasi bagi pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat mengenai pembatasan jumlah pendaki maupun pengunjung untuk mengurangi kemungkinan pembukaan lahan baru.
Kegiatan pendakian wajib yang berisikan pendakian dan penelitian berhasil dilaksanakan pada tanggal 13-17 Juni 2011. Melalui kegiatan yang dilakukan akhirnya didapatkan hasil berupa data kapasitas area perkemahan pada jalur pendakian Kersik Tuo gunung Kerinci serta selanjutnya diberikan kepada pihak pengelola sebagai rekomendasi dalam sistem pengelolaan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Berdasarkan kontribusi melalui manfaat yang didapatkan pada kegiatan pendakian wajib, akhirnya ditetapkan kenaikkan jenjang 14 orang gladian Kelelawar (Hipposideros cervinus) dari sapling member menjadi poles member.
Tiada keberhasilan tanpa keberanian untuk melangkah.











