Hujan Badai Tetap Bergembira

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Artikel Manajemen Mengenai Kebun Binatang

Mengenai Kebun Binatang

E-mail Cetak PDF

Peraturan perundangan yang erat kaitannya dengan kebun binatang di Indonesia adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 35/1997 tentang pembinaan dan pengelolaan Taman Flora Fauna di Daerah, dan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 479/Kpts – II/1998 tentang Lembaga Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut agar seluruh Gubernur dan Bupati di Indonesia melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap flora dan fauna yang ada di daerahnya masing – masing. Sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 479 tahun 1998 tersebut menjelaskan tentang perijinan, kriteria, persyaratan, hak dan kewajiban kebun binatang.

Pendirian kebun binatang di Indonesia harus seijin Menteri Kehutanan dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat serta PKBSI (Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia). Pengelola kebun binatang juga diwajibkan untuk mengirimkan laporan secara rutin tentang pengelolaan satwa (termasuk penambahan dan pengurangan satwa) ke Menteri Kehutanan melalui staff di bawahnya (Direktorat PKA). Biasanya laporan tersebut dibuat setiap 3 bulan sekali. Setiap satu tahun sekali, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan kebun binatang yang ada di daerahnya.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 479/Kpts-II/1998 disebutkan tujuan utama kebun binatang (sebagai lembaga konservasi ex-situ) adalah sebagai tempat pemeliharaan atau pengembangbiakan satwa liar di luar habitatnya agar satwa tersebut tidak punah. Arti sebenarnya fungsi utama kebun binatang adalah untuk konservasi satwa. Hal ini dipertegas oleh banyak orang yang bekerja di kebun binatang yang selalu mengatakan bahwa fungsi kebun binatang adalah sebagai tempat konservasi dan pendidikan. Dalam lampiran instruksi Menteri Dalam Negeri juga disebutkan tujuan dari taman satwa (kebun binatang) adalah untuk melestarikan satwa tersebut dengan mengembangbiakannya yang mempunyai fungsi konservasi, pendidikan, penelitian dan sarana rekreasi.

Hak dan kewajiban kebun binatang di Indonesia telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 479/Kpts-II/1998 tentang Lembaga Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam surat keputusan tersebut (pasal 9) dicantumkan tentang kewajiban kebun binatang, antara lain :

   1. Membuat rencana karya pengelolaan
   2. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan
   3. Memelihara dan Mengkarkan jenis tumbuhan dan satwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
   4. Memperkerjakan tenaga ahli sesuai bidangnya
   5. Dilarang memperjualbelikan satwa yang dillindungi
   6. Membuat laporan pengelolaan secara berkala termasuk mutasi jenis satwa

Sementara itu batasan pengertian taman satwa (kebun binatang) menurut PKBSI adalah :

   1. Suatu tempat atau wadah yang berbentuk taman dan atau ruang terbuka hijau dan atau jalur hijau yang merupakan tempat untuk mengumpulkan, memelihara kesejahteraan dan memperagakan satwa liar untuk umum dan yang diatur penyelenggaraannya sebagai lembaga konservasi ex-situ.
   2. Satwa liar yang dikumpulkan dalam wadah taman satwa adalah satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan, dan akan dipertahankan kemurnian jenisnya dengan cara dipelihara, ditangkarkan diluar habitat aslinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang lembaga konservasi, bahwa kebun binatang adalah suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sarana rekreasi yang sehat.

Mengacu dari pengertian atau batasan dari kebun binatang tersebut diatas, jelas disebutkan bahwa faktor kesejahteraan satwa (animal welfare) yang ada di kebun binatang harus mendapatkan perhatian serius. Asosiasi Kebun Binatang Asia Tenggara atau SEAZA (South East Asia Zoo Association) menegaskan bahwa salah satu fungsi kebun binatang adalah untuk mempromosikan masalah animal welfare ke masyarakat (sebagai nilai pendidikan). Perkumpulan Kebun Binatang Asia Tenggara adalah organisasi industri kebun binatang international yang mewakili lembaga-lembaga di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia. SEAZA memperkenalkan suatu kode etik, standar untuk memelihara satwa liar dalam kandang dan menyediakan berbagai macam pelayanan bagi anggotanya, seperti workshop pelatihan dan konferensi.

Menurut website SEAZA, tujuan utama dari SEAZA adalah untuk membantu anggotanya untuk mengembangkan dan meningkatkan standart yang tinggi dalam menampilkan satwa koleksi dan kesejahteraan satwa hasil koleksi mereka, dan jika hal ini tidak berhasil dilaksanakan, minimal menjamin standart yang ada ditaati. Mereka selanjutnya akan mengevaluasi anggota perkumpulan kebun binatang secara periodik dan diharapkan untuk meningkatkan standart yang telah ada jika diperlukan. Perundang-undangan nasional tentang kesejahteraan satwa harus ditinjau kembali dengan pandangan jangka panjang tentang penutupan kebun binatang yang tidak memenuhi standart minimal.

                                                                                                                                                                                                                                  Sumber: www.isaw.or.id
 

 

Acak Gambar

Login Anggota


Pengunjung

Kami memiliki 2 Tamu online

ShoutBox


Ads on: Special HTML